KLHK Intensifkan Pengaturan Tindak Lanjut UU CK

KLHK Intensifkan Pengaturan Tindak Lanjut UU CK - GenPI.co
Menteri LHK Siti Nurbaya memimpin rapat. Foto: KLHK

GenPI.co - KLHK terus memformulasikan pengaturan pengelolaan Perhutanan Sosial, khususnya di Pulau Jawa, sejak PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan diundangkan.

Di antaranya ialah melalui pertemuan dengan akademisi, praktisi, dan pakar bidang organisasi masyarakat.

BACA JUGAPencegahan Virus Corona di KLHK Top Banget

Penyusunan peraturan terkait dengan wilayah kawasan hutan produksi dan lindung di Pulau Jawa yang akan tetap dikelola Perum Perhutani seluas kurang lebih 1,4 juta hektare.

Ada juga Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus untuk Perhutanan Sosial, Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan, atau Pemanfaatan Jasa Lingkungan, kurang lebih seluas satu juta hektare.

“Pengaturan ini sangat penting untuk menyehatkan Perum Perhutani agar dapat fokus mengembangkan bisnisnya melalui multi usaha dan pelaksanaan reforma agraria Perhutanan Sosial mampu memberikan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya.

Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM yang juga sekaligus sebagai Penasihat Senior Menteri LHK San Afri Awang mengungkapkan, di  wilayah Perum Perhutani terdapat zona tenurial 93.073 hektare.

Ada pula zona adaptif yang tidak produktif dan terdapat konflik sosial seluas 255.290 hektare.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya