Apakah Sulam Alis Haram? Ini Kata MUI

Apakah Sulam Alis Haram? Ini Kata MUI - GenPI.co
Proses sulam alis (Dok. Ali Tatto Sulam)

“Untuk kategori sebatas berhias diri, hukumnya tergantung dari bahannya halal atau tidak,” ungkap Solahudin. 

Dilansir dari kumparan, menurut Ketua Program Studi Ilmu Tasawuf STAI Sunan Pandanaran Yogyakarta Ade Supriyadi, sulam alis bisa haram jika prosesnya mengubah ciptaan Allah.

Baca juga: Ladies, Perhatikan Lima Saran Dokter Sebelum Sulam Alis

Dalam kitab itu dijelaskan, tidak diperbolehkan bagi perempuan mengubah sesuatu dari anggota badannya yang telah diciptakan Allah, baik dengan menambahi atau mengurangi karena untuk penampilan seperti halnya perempuan yang alisnya berdekatan kemudian bagian tengahnya dihilangkan hingga nampak seperti pohon kurma atau sebaliknya.

Ade menyebutkan, menghilangkan bulu sebagian alis atau keseluruhan tidak haram. Pandangan ini berasal dari hadis yang Sheikh Ahmad Bin Ghanim yang bermazhab Maliki.

Dalam hadis itu dijelaskan mencukur bulu alis harus dibedakan dari menyambung rambut. Jadi, hukumnya boleh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya