Burhanuddin Muhtadi Datangi Bareskrim, Ada Apa Yah?

Burhanuddin Muhtadi Datangi Bareskrim, Ada Apa Yah? - GenPI.co
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi. (ist)

GenPi.co -  Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mendatangi gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin (22/4). Ada apa yah?

Burhannudin ternyata melaporkan warganet atau netizen yang melontarkan tudingan dirinya sebagai dalang hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2019 palsu. Tak hanya dituding palsukan hasil quick count, dia juga dituding menerima uang Rp 450 miliar.

"Sejak kemarin diserang ribuan akun yang menuduh saya menjadi dalang quick count palsu yang ada di TV dan menerima bayaran Rp 450 miliar dalam rangka menjalankan quick count palsu dengan menggunakan strategi post truth," kata Burhanuddin.

Baca juga: KPU: 90 Orang KPPS Meninggal Saat Rekapitulasi Hasil Pemilu 2019

Burhan mengatakan dalam postingan warganet yang menudingnya, terdapat video dirinya saat menjadi narasumber di sebuah acara. Dia mengaku saat itu memang tengah membahas strategi post truth, tetapi bukan dalam kapasitas untuk memenangkan salah satu paslon capres.

Burhan mengaku cukup bersabar menerima bully-an warganet. Tetapi kali ini dia merasa tudingan itu keterlaluan dan langsung menyerang kredibilitas serta martabatnya.

Bareskrim Polri menerima laporan Burhan dengan nomor LP/B/0394/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 22 April 2019.

Dalam lembar surat tanda terima laporan (STTL) tertera pasal yang digunakan untuk menjerat warganet tersebut adalah Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 310 dan atau Pasal 311 UU Nomor 1/1946 tentang KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya