Ida menjelaskan, kondisi ekonomi saat ini memang belum pulih sejak terjadinya pandemi Covid-19.
Meski demikian, Ida menekankan bahwa THR tetaplah merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh yang harus ditunaikan.
“Tentu saja secara umum kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja,” jelasnya.
BACA JUGA: Manuver Cerdas KSPI Bawa Angin Segar untuk THR Buruh
Terkait adanya laporan pengusaha yang belum membayarkan THR 2020, Ida mengatakan bahwa laporan itu sudah ditindaklanjuti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten/ Kota.
"Semuanya sudah ditindak lanjuti," kata Ida Fauziah. (jpnn)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News