Jokowi Teken Aturan Baru Royalti, Musisi Bakal Banjir Cuan

Jokowi Teken Aturan Baru Royalti, Musisi Bakal Banjir Cuan - GenPI.co
Angin Segar Buat Musisi, Jokowi Teken Aturan Baru Royalti (Foto: Jpnn/Dedi Yondra)

GenPI.co - Presiden Joko Widodo menandatangani aturan baru terkait pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik.

Aturan itu menerangkan bahwa pengguna lagu atau musik di karaoke, bioskop, restoran, kafe, pup, kelab malam dan diskotik, wajib memberikan royalti kepada pemegang hak cipta.

BACA JUGA: Demi Anak, Sierra dan Razman ke KPAI, Petinggi BUMN Siap-siap!

Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan atau musik.

“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk  layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak,” bunyi pasal 3 ayat 1 sebagaimana GenPI.co lihat di JDIH Setneg, Selasa (6/4).

Adapun, besaran royalti  yang harus dibayarkan nantinya  akan ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

LMKM nantinya juga akan menghitung royalti dari orang yang menggunakan lagu secara komersial.

Jokowi mengatakan,  kewajiban ini diberlakukan demi memberi perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik ekonomi atas karya mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya