Guru Honorer Ini Ungkap 4 Kelemahan PPPK, Apa Saja?

Guru Honorer Ini Ungkap 4 Kelemahan PPPK, Apa Saja? - GenPI.co
Ilustrasi (foto: vadymvdrobot/envato)

3. Dalam PP 49/2018 Pasal 53 ayat (1) menyebutkan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat, karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir. 

Namun, perjanjian kerja PPPK masih bisa diperpanjang bila masih dibutuhkan dan berdasarkan penilaian kinerja baik. Selain itu bila pejabat pembina kepegawaian (PPK) berkenan mengajukan. 

4. Merujuk pada pasal 37 ayat (4) yang berbunyi, "dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)".

"Perpanjangan SPMT sangat riskan dimanfaatkan pejabat tertentu untuk pungli dengan berbagai modus," ujar guru honorer di SDN Sebani 1 Pandaan, Pasuruan, Jatim ini. 

Lebih lanjut dikatakannya, sangat disayangkan Menpan-RB tidak menggunakan kewenangannya untuk melindungi PPPK. 

Dia mengemukakan, seandainya Permenpan-RB menetapkan masa perjanjian PPPK berlaku 10 tahun atau berlaku tidak tentu, potensi pungli tersebut bisa dihindari. 

"Karena kelemahan itu yang membuat kami getol memperjuangkan Keppres PNS," katanya. (*/JPNN)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya