GenPI.co - Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengungkapkan adanya kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
Anggito menjelaskan bahwa proyeksi kenaikan biaya ibadah haji sekitar 26 persen. Untuk biaya nonsubsidi menjadi Rp 44,39 juta per jemaah yang sebelumnya Rp 35,24 juta per jemaah.
BACA JUGA: Biaya Haji di Masa Pandemi Naik Drastis, Bisa Tembus 50 Persen!
Sementara itu, untuk subsidi menjadi Rp 43,11 juta per jemaah, sebelumnya hanya Rp 33,94 juta per jemaah.
“Jadi ada kenaikan Rp 9,1 juta. Ini sudah dibahas di FGD. Nah dari komponen dari Rp 9,1 juta itu paling banyak di program kesehatan biaya Rp 6,6 juta sendiri,” katanya saat rapat dengar pendapat di Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (6/4).
Kenaikan biaya tersebut disebabkan pelemahan kurs rupiah, biaya penerbangan, dan akomodasi yang naik.
Saat ini kurs rupiah sekitar Rp 14.500 per dolar AS, tapi asumsi Kementerian Agama masih dalam batas Rp 14.200 per dolar AS.
BACA JUGA: Sambut Ibadah Haji, Pemerintah Siapkan Vaksinasi untuk Calon Haji
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News