Soroti Keinginan Menag Soal Pembacaan Doa, PKS Ingatkan Fatwa MUI

Soroti Keinginan Menag Soal Pembacaan Doa, PKS Ingatkan Fatwa MUI - GenPI.co
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Kemenag

"Tidak boleh seorang muslim mengikuti tata ibadah agama lain,” tegasnya.

Bukhori pun meminta kepada Menag untuk mendiskusikan usulan itu lebih dulu bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi munculnya sentimen miring masyarakat terhadap Kemenag. 

BACA JUGAGus Yaqut Kritik Pembacaan Doa dalam Rakernas Kemenag, Menohok!

Untuk diketahui, pada Musyawarah Nasional MUI ke-VII tahun 2005, MUI menetapkan fatwa tentang doa bersama yang tertuang dalam Fatwa MUI No. 3/MUNAS VII/MUI/7/2005 Tentang Doa Bersama. 

Dalam keputusan fatwa yang ditandatangani oleh KH. Ma’ruf Amin tersebut disebutkan, doa bersama dalam bentuk “Setiap pemuka agama berdoa secara bergiliran” maka orang Islam haram mengikuti dan mengamini doa yang dipimpin non-muslim.(*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya