Tjahjo Kumolo Tegas pada PPK Soal Aturan Baru Buat PNS dan PPPK

Tjahjo Kumolo Tegas pada PPK Soal Aturan Baru Buat PNS dan PPPK - GenPI.co
Menpan-RB Tjahjo Kumolo (foto: JPNN)

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo telah meneken aturan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan.

Seperti diketahui, ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

BACA JUGATjahjo Kumolo Tegas Ungkapkan Solusi Penyelesaian Honorer

Telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9/2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam SE tersebut diatur  jam kerja bagi ASN di instansi pemerintah, sebagai berikut:

BACA JUGATjahjo Kumolo Tegas Wanti-wanti PNS Soal Ini, Diatur SKB!

5 Hari kerja dalam sepekan

Senin-Kamis
Kerja: 08.00-15.00 
Istirahat: 12.00-12.30 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya