Kuasa Hukum Habib Rizieq Peringatkan Hakim, Isinya Tajam!

Kuasa Hukum Habib Rizieq Peringatkan Hakim, Isinya Tajam! - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Muhammad Kamil Pasha selaku kuasa hukum mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab melayangkan peringatan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dia berkaca pada rencana PN Jaktim tidak menyiarkan secara langsung sidang pada 12 dan 14 April 2021.

BACA JUGA: Top 5 Sepekan: Penyerang Mabes, Pengganti Moeldoko, Habib Rizieq

"(Hakim) jangan bermain-main dengan hukum,” kata Kamil, Minggu (11/4).

Menurut Kamil, keputusan tidak menyiarkan sidang secara langsung memiliki konsekuensi besar.

“Konsekuensi sidang putusan dari sidang perkara pidana yang tidak terbuka untuk umum, putusannya dianggap batal demi hukum,” ujar Kamil.

Kamil pun langsung merujuk pada ketentuan dalam Pasal 153 ayat 4 KUHAP.

Menurut Kamil, persidangan seharusnya digelar secara terbuka untuk umum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya