Gubernur Prihatin Riau Masuk Urutan 5 Peredaran Narkoba

Gubernur Prihatin Riau Masuk Urutan 5 Peredaran Narkoba - GenPI.co
Gubernur Syamsuar (kiri) memberi piagam penghargaan kepada tujuh personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau atas prestasinya (Foto: Heru GenPI.co)

GenPI.co - Gubernur Riau Syamsuar prihatin Riau masuk urutan lima peredaran narkoba tertinggi dari 34 provinsi di Indonesia. Menurutnya, kalau urusan narkoba ini lebih baik Riau tidak masuk dalam urutan.

“BNNP Riau juga sudah menyampaikan, bahwa ada tiga bahaya yang menjadi perhatian kita, teroris, korupsi dan narkoba. Kalau bisa kita tak masuk urutan 10 besar. Karena ini bukan menaikan citra Riau," kata Syamsuar, ketika mengadiri acara konfrensi pers yang digelar Badan Narkotika Nasional provinsi Riau di Pekanbaru, Jumat (26/4).

Baca juga: BNN Provinsi Riau Sita 30 Kilogram Sabu dan 25 Ribu Pil Ekstasi

Gubernur  mengatakan, dirinya mengapresiasi  serta mendukung  upaya BNNP Riau dalam hal pemberantasan peredaran narkoba di bumi Riau.  “Apalagi kita ketahui bersama, Riau ini dikenal dengan masyarakatnya yang agamis, harapan kami dalam kasus  peredaran narkoba Riau tidak naik lagilah rangkingnya. karena menurut laporan kepala BNNP Riau bisa saja naik rangkingnya,’’ kata Gubernur Riau.

Ia meminta semua stakeholder di Provinsi Riau untuk bekerja bersama dalam hal pemberantasan Narkoba . Sementara pihaknya bersama jajaran Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) akan membentuk tim terpadu untuk menangani peredaran  narkoba di Riau.

“Kita akan bekerjasama dengan stakeholder terkait untuk memberikan penyuluhan dan pembinaan tentang bahaya narkoba sampai ke desa-desa. Harapan saya bukan hanya pemerintah saja, tetapi juga tokoh agama, tokoh masyarakat dan termasuk media massa, bisa sama-sama mengatasi peredaran narkoba ini,” kata Syamsuar didampingi Kepala BNN Riau, Brigjen Untung Subagio.

Di kesempatan itu, Syamsuar memberi piagam penghargaan kepada tujuh personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau atas. Mereka berhasil menggagalkan peredaran narkoba berupa penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah besar dalam kurun waktu Januari-April 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya