.webp)
Selain itu, Azis juga mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah menjalankan fungsi pelayanan dan pengayoman kepada Habib Rizieq.
"Apresiasi yang tinggi kepada Bareskrim Polri," ucap Aziz.
Saat ini, Habib Rizieq masih menjalani sidang untuk sejumlah kasus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Rizieq didakwa atas tiga perkara, yang pertama Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.
BACA JUGA: Pakar Top Beber Skenario Bima Arya Polisikan Habib Rizieq, Kaget
Perkara yang kedua dengan Nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait tes usap di RS Ummi, Bogor.
Terakhir, perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung. (cr3/jpnn)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News