Rezeki Nomplok! Kemenkeu Pastikan PNS-PPPK Dapat THR, Kapan Cair?

Rezeki Nomplok! Kemenkeu Pastikan PNS-PPPK Dapat THR, Kapan Cair? - GenPI.co
Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Astera Primato Bhakti (foto: Kemenkeu)

GenPI.co - Kabar gembira buat aparatur sipil negara (ASN). Dipastikan pada Lebaran tahun ini, pemerintah menggelontorkan tunjangan hari raya (THR).

Pemerintah akan memberikan THR Lebaran 2021 bagi PNS, CPNS, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

BACA JUGARezeki Nomplok! PNS-PPPK Pasti Dapat THR-Gaji ke-13, Nih Buktinya

Kepastian ini, tertuang dalam Surat Nomor: S-46/PK/2021 tertanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Astera Primato Bhakti.

Menurut Astera, telah ditetapkan dana alokasi umum (DAU) TA 2021.

Hal tersebut, berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN Tahun Anggaran (TA) 2021.

Lainnya, berdasarkan Perpres Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian APBN TA 2021 dan penyesuaian alokasi DAU TA 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa TA 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dampaknya.

BACA JUGARezeki Nomplok! Skema Besaran THR yang Diterima Mei 2021

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya