Buat yang Nekat Mudik Sebelum 6 Mei 2021, Harus Dikarantina Dulu!

Buat yang Nekat Mudik Sebelum 6 Mei 2021, Harus Dikarantina Dulu! - GenPI.co
M. Nabil Haroen atau yang akrab disapa Gus Nabil. Foto: Ricardo/JPNN/GenPI.co

"Kalau kebijakannya mengambang, maka tidak akan efektif. Maka, kebijakan satu pintu yang integral antara pemerintah pusat dan daerah ini sangat penting," ujar Nabil. 

Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan pelarangan mudik untuk semua kalangan masyarakat, mulai dari 6 hingga 17 Mei 2021.

Aturan larangan mudik pada 6-17 Mei tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

BACA JUGA: Masih Kekeh Mau Mudik? Simak Cara Polisi Pantau Lalin 6-17 Mei

Dalam Surat Edaran, masyarakat yang nekat mudik bisa disanksi sesuai Pasal 93 Undang-undang (UU) tentang kekarantinaan kesehatan. 

Pasal itu menyebutkan hukuman kurungan paling lama setahun dan/atau denda maksimal hingga Rp100 juta kepada orang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. (antara/jpnn)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Gibran Bicara Soal Pilwalkot Solo 2024 - JPNN.com Jateng

Gibran Bicara Soal Pilwalkot Solo 2024

Gibran Rakabuming Raka mengatakan pada Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) 2024 di Kota Solo akan makin bagus untuk masyarakat jika banyak pilihan tokohnya.