Dikutip dari Antara, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran untuk memperketat mobilitas para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dalam rangka menyikapi larangan mudik Lebaran 2021.
Pengetatan mobilitas tersebut berlaku selama H-14 peniadaan mudik yang berlangsung pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
BACA JUGA: Dimas Beck Makin Eksis jadi Pengusaha Sukses Lewat Bisnis Makanan
Sementara iru, selama masa peniadaan mudik 6 -17 Mei 2021, tetap berlaku pengetatan mobilitas masyarakat.
Aturan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadhan, yang ditandatangani Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, pada 21 April 2021.
Kedua, ketegangan antara Amerika Serikat dengan Rusia.
Ketiga, kenaikan kasus covid-19 secara global.
Keempat, pasar menanti reshuffle kabinet.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News