Jasa pelayanan yang kemudian akan dikenai PPN oleh pemerintah diantaranya pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, hingga jasa asuransi. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News