Sebagai diketahui, penggunaan mata uang digital seperti uang kripto sedang mewabah di tengah masyarakat. Meski belum memiliki perlindungan konsumen yang memadai.
Instrumen tersebut juga tidak memiliki basis fundamental maupun regulasi yang jelas, dan dinilai berbau spekulasi.
Bank Indonesia sendiri berencana menerbitkan mata uang rupiah dalam bentuk digital, yang perancangan serta rencana pengedarannya masih dalam proses pembahasan.
BACA JUGA: Kabar Gembira, Gerak Bitcoin Cs Kembali To The Moon, Guys
Sementara itu, China pada Mei 2021, telah melarang lembaga keuangan dan perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi mata uang kripto.
Hal ini dinilai sebagai upaya terbaru China untuk menekan pasar perdagangan digital yang sedang berkembang.
BACA JUGA: Tok! Kripto Catatkan Sejarah Baru di Dunia
Di bawah larangan tersebut, maka lembaga termasuk bank dan saluran pembayaran daring, tidak boleh menawarkan nasabah layanan apa pun yang melibatkan mata uang kripto, seperti pendaftaran, perdagangan, kliring, dan penyelesaian. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News