Pencinta Kripto, Ada Kabar Penting dari Gubernur BI, Simak Ya

Pencinta Kripto, Ada Kabar Penting dari Gubernur BI, Simak Ya - GenPI.co
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (foto: Puspa Perwitasari/Antara)

GenPI.co -  

Mata uang kripto (cryptocurrency) tengah menarik perhatian investor di dunia, termasuk Indonesia.

Nah, buat kamu pencinta kripto Bitcoin cs, wajib tahu ada kabar penting dari Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.

BACA JUGA:  Kabar Gembira, Gerak Bitcoin Cs Kembali To The Moon, Guys

Perry Warjiyo melarang lembaga-lembaga keuangan di Indonesia untuk menggunakan mata uang kripto sebagai alat pembayaran, maupun alat servis jasa keuangan.

“Kami melarang seluruh lembaga keuangan, apalagi yang bermitra dengan BI, tidak boleh memfasilitasi atau menggunakan kripto sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Webinar BPK RI Seri II di Jakarta, Selasa (15/6/2021) dikutip Antara.

BACA JUGA:  Tok! Kripto Catatkan Sejarah Baru di Dunia

Dia menegaskan mata uang kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Bank Indonesia dan juga Undang-Undang Mata Uang,” tegas Perry.

BACA JUGA:  Kripto Catatkan Sejarah, IMF Langsung Ingatkan Hal Ini

Untuk itu, BI akan menerjunkan pengawas-pengawas dalam rangka memastikan lembaga keuangan telah mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya