Menteri KKP Resmi Larang Ekspor Benih Bening Lobster Lagi

Menteri KKP Resmi Larang Ekspor Benih Bening Lobster Lagi - GenPI.co
Makin Maju, Ini 7 Target KKP Terapkan SDGs Sesuai Arahan Jokowi (Foto: KKP)

GenPI.co - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono resmi mengeluatkan kebijakan melarang ekspor benih lobster. Larangan ini berlaku setelah sebelumnya mantan menteri Edhy Prabowo mengizinkan ekspor benih lobster dengan dalih banyak nelayan menggantungkan hidupnya pada Ekspor Benih Bening Lobster (BBL)

Sakti Wahyu Trenggono mengatakan larangan tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.

"Alhamdulillah, saya umumkan sudah rampung dan diundangkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI," kata Sakti Wahyu Trenggono seperti yang dilansir dari akun Twitter resmi @saktitrenggono, Kamis (17/6/21).

Terbitnya Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 merupakan wujud janji yang ia lontarkan seusai dilantik menjadi Menteri KKP pada Desember 2020 lalu saat menggantikan Edhy Prabowo yang ditangkap KPK atas kasus korupsi benur.

BACA JUGA:  KKP Pastikan Turunan Omnibus Law Sejahterakan Warga Pesisir

Kebijakan ekspor benih lobster pada era Jokowi maju mundur. Pada masa KKP dipimpin oleh Susi Pudjiastuti, ekspor dilarang melalui Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Susi berdalih pembukaan ekspor hanya menguntungkan negara tetangga terutama Vietnam yang membeli. Pasalnya mereka bisa mengembangkan budidaya dari hasil beli benih lobster Indonesia kemudian mengekspornya ke negara lain dengan nilai lebih tinggi.

BACA JUGA:  KKP Tangkap 19 Kapal Asing Pencuri Teripang dan Tuna

Tapi oleh penggantinya, Edhy Prabowo, kebijakan itu diubah. Ia mengizinkan ekspor benih lobster dengan dalih banyak nelayan menggantungkan hidupnya pada ekspor itu.

Sayang, kebijakan itu kemudian menyeret Edhy ke kasus korupsi. Edhy Prabowo ditangkap KPK karena diduga menerima suap izin ekspor benih losbter.

BACA JUGA:  Makin Maju, Ini 7 Target KKP Terapkan SDGs Sesuai Arahan Jokowi

Alasannya banyak nelayan yang hidupnya bergantung pada budidaya komoditas satu tersebut. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya