Transaksi Kripto RI Melonjak Capai Rp 370 Triliun

Transaksi Kripto RI Melonjak Capai Rp 370 Triliun - GenPI.co
Kripto (foto: envato)

GenPI.co - Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan transaksi aset kripto mencapai Rp 370 triliun hingga Mei 2021. Muhammad Lutfi mengimbau masyarakat untuk mempelajari cara kerja perdagangan aset kripto sebelum berkecimpung dan bertransaksi.

Menurut Muhammad Lutfi, pihaknya mencegah kerugian akibat tidak memahami dinamika aset kripto mengingat peminat aset kripto makin membeludak.

“Kita sedang di persimpangan jalan, suatu disrupsi yang tidak bisa kita pungkiri. Kita harus sama- sama mengetahui apa yang harus dilakukan sebelum kita bertransaksi,” ujar Muhammad Lutfi seperti yang dilansir dari Antara, Jumat, (18/6/21).

BACA JUGA:  Mama Tanya Apa Aset Kripto, Jawaban Mendag Curi Perhatian

Mendag menjelaskan tren jual beli aset kripto akan terus meningkat dan nilai transaksinya akan terus bertambah. Pada 2020 masyarakat Indonesia yang bertransaksi aset kripto mencapai 4 juta orang dengan nilai transaksi mencapai Rp 65 triliun. Hingga akhir Mei 2021 naik menjadi 6,5 juta orang dengan transaksi melonjak mencapai Rp 370 triliun.

“Kemendag harus mengatur ini dengan baik. Kita akan menggunakan policy sandbox. Kita akan jalan dulu dan pada saat bersamaan kita perbaiki peraturannya agar menjamin keamanan dan kerahasiaan transaksi,” kata Mendag Lutfi.

BACA JUGA:  Pikat Kripto Tak Lagi Soal Harga Naik, Tapi Juga Bunga Simpanan

Untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha terhadap perdagangan aset kripto, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Aset Kripto dan perubahannya.

Daftar 229 aset kripto yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka dapat dilihat di Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

BACA JUGA:  Pencinta Kripto, Ada Kabar Penting dari Gubernur BI, Simak Ya

Kemudian, sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 5 tahun 2019 tentang Juknis Perdagangan Aset Kripto dan telah disempurnakan menjadi Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2020 tentang Juknis Perdagangan Aset Kripto di Pasar Fisik Bursa bahwa saat ini telah ada 13 Calon Pedagang Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya