Heboh Tiket Soetta-Pekanbaru Tembus Rp6,6 Juta, Ini Kata Lion Air

Heboh Tiket Soetta-Pekanbaru Tembus Rp6,6 Juta, Ini Kata Lion Air - GenPI.co
Batik Air (foto: tiketpesawat.com)

Iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (iuran wajib Jasa Raharja),

Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax dimasukkan langsung dalam biaya tiket pesawat. Besarnya berbeda-beda sesuai dengan bandar udara di masing-masing kota.

Danang mengatakan, mulai 1 Maret 2018, pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau PSC terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket. 

“Dengan demikian, jika ada perubahan pada tarif PSC akan mempengaruhi nominal pada harga tiket,” kata Danang.  

Maskapai itu menyatakan berupaya dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, dengan senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan. 

Lion Air Group menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan regulator dan standar prosedur operasi (SOP) perusahaan serta ketentuan internasional.


Tonton juga video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya