Penyelundupan Produl Ilegal China Rugikan Negara Rp 6,4 Triliun

Penyelundupan Produl Ilegal China Rugikan Negara Rp 6,4 Triliun - GenPI.co
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono. (ist)

GenPI.co - Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan jutaan produk ilegal asal China. Akibat penyelundupan tersebut kerugian negara mencapai Rp 6,4 triliun.

"Kerugian negara yang dihasilkan dari barang-barang itu sebesar Rp 17 miliar, itu sekali memasukkan barang. Kalau dimasukkan empat kali dalam sebulan itu bisa mencapai 68 miliar, kalau dikalikan dalam setahun bisa mencapai 818 miliar," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono di Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Dalam pengungkapan tersebut. polisi turut mengamankan empat tersangka yakni PL (63), H (30), EK (44) dan seorang WNA China berinisial AH (40).

Tersangka PL dan H diketahui sudah menjalankan aksinya selama delapan tahun. Sedangkan tersangka EK selama lima tahun dan AH baru setahun beraksi.

"Pelaku-pelaku ini sudah melakukan kegiatannya ada yang delapan tahun, ada lima tahun dan satu tahun," katanya.

BACA JUGAKasus Narkoba dan Senjata Api, Umar Kei Dijerat Pasal Berlapis

Kalau dikalikan hitungannya bukan miliar lagi, kalau setahun itu Rp800 miliar lebih, kalau delapan tahun Rp6,4 triliun lebih. "Ini satu kelompok yang sudah beroperasi delapan tahun," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut, yakni 1.024.193 kosmetik dalam berbagai jenis dan merek, 4.350 bungkus makanan dengan berbagai jenis dan merek, 774.036 suku cadang kendaraan dari berbagai jenis dan merek dan 48.641 barang elektronik dalam berbagai jenis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya