Bro dan Sis, Ini Daftar Lengkap Tarif Baru Ojek Online

Bro dan Sis, Ini Daftar Lengkap Tarif Baru Ojek Online - GenPI.co
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi (tengah) memberikan keterangan terkait tarif baru ojek online di Jakarta, Senin (2/9). Foto: Juwita Trisna Rahayu/Antara

Zona III batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000- Rp 10.000.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, sebanyak 224 kabupaten/kota menerapkan tarif baru itu.

“Sebelum diberlakukan tarif baru ini, dari pihak asosiasi pengemudi dan aplikator sudah menyetujui (tarif baru ini),” kata Budi, Senin (2/9).

Dia menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada dinas perhubungan provinsi dan kabupaten/kota yang berisi permintaan pengawasan tarif ojol.

“Cukup banyak jumlah kotanya, terkait pengawasan saya tidak dapat mengoptimalkan staf yang ada di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD),” jelas Budi. (juwita trisna rahayu/ant)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya