Ibu Kota Pindah, Bambang: Swasta Silakan Pakai Gedung Kementerian

Ibu Kota Pindah, Bambang: Swasta Silakan Pakai Gedung Kementerian - GenPI.co
Kantor Bappenas di Jakarta (foto: Jayantara News)

 

Namun, Bambang mengatakan pemerintah tak akan menganggu alokasi APBN yang diperoleh dari pajak dan sumber daya alam.

“Tak mau ganggu (APBN) dari pajak dan SDA yang sudah dialokasikan (untuk) pembangunan ifrastruktur dan (upaya) mengurangi kemiskinan. Biaya untuk membangun ibu kota di Kalimantan akan menggunakan pemanfaatan gedung kementerian yang tersebar di Jakarta,” kata Bambang di acara Rakornas Kadin Indonesia bidang properti baru-baru ini.

Ia mengemukakan dana untuk membangun ibu kota baru akan dperoleh dari kerja sama penggunaan aset pemerintah terutama kantor kementerian yang ada di Jakarta dengan pihak swasta.

Bambang mengatakan dengan pindah ibu kota, tentunya kementerian juga akan pindah. Kantor yang ada di Jakarta paling hanya digunakan 10 persennya. 

“Mau pindah kantor. Di Jakarta tidak dipakai lagi. (Sementara) lokasi kantor (pemerintah berada) di prime area,” kata Bambang.

Ada dua skema kerja sama yang ditawarkan untuk pemanfaatan kantor kementerian yang ada di Jakarta:

Kerja Sama Pemanfaatan (KSP)

KSP berlaku selama 30 tahun. Pihak swasta hanya memakai aset apa adanya, tanpa menganggu bentuk bangunan.

Sementara peruntukannya dibebaskan pada pihak swasta yang melakukan KSP dengan pemerintah.

“Pakai gedung untuk kegiatan apa pun, (tapi bentuk bangunannya) tak boleh diubah,” kata Bambang.

Skema ini dilakukan untuk tetap melestarikan gedung pemerintah yang masuk dalam cagar budaya, misal bagian depan Gedung Bappenas Jakarta.

Build on Trasfer (BoT)

Untuk skema BoT, pihak swasta diperkenankan mengubah hingga 100 persen bangunan yang ada, dan membangun gedung sesuai dengan peruntukan.

“Bisa diratakan dan diganti dengan yang sesuai keinginan perusahaan. Apa mau jadi mal, perumahan atau apartemen,” kata Bambang.

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya