Harga Eceran Rokok Naik 35 Persen, YLKI: Nggak Ngefek!

Harga Eceran Rokok Naik 35 Persen, YLKI: Nggak Ngefek! - GenPI.co
Ilustrasi. Pemerintah akan menaikkan harga eceran rokok sebesar 35 persen pada 1 Januari 2020 (foto: flickr)

GenPI.co— Pemerintah akan menaikkan harga jual eceran terhitung 1 Januari 2020 sebesar 35 persen. YLKI menilai besaran itu tidak akan berpengaruh alias tak ngefek pada tingkat konsumsi rokok di Tanah Air.

Kenapa Ya?

Baca juga:

Harga Eceran Naik 35 Persen, Ternyata Rokok di Indonesia Murah Lo

Rokok Dominasi Omzet Produk FMCG, Bagaimana Setelah Harga Naik?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya