Tawarkan Gedung Kementerian Buat Mal, APPBI Sebut 1 Pasal Perda

Tawarkan Gedung Kementerian Buat Mal, APPBI Sebut 1 Pasal Perda - GenPI.co
Mal di Jakarta Timur (foto: linda)

 

“Opsi menarik BoT. Seluruh bangunan (kementerian) yang ada bisa diratakan dan diganti sesuai keinginan perusahaan apa mau jadi mal, perumahan, atau apartemen,” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro di Rakornas Kadin Indonesia bidang properti baru-baru ini.

Saat ditanyakan penawaran pemerintah ini kepada pebisnis pusat perbelanjaan, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengemukakan pengusaha mal kurang tertarik terutama karena ada ganjalan salah satu pasal dari Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran.

“Kalau situasi bisnis seperti sekarang, pengusaha mal mungkin kurang tertarik. Apalagi kalau Perda 2 Tahun 2018 itu dijalankan. Saya yakin pengusaha mal tidak akan tertarik,” kata Ketua Umum APPBI, A Stefanus Ridwan S kepada GenPI.co, Minggu (22/9/2019).

Ia mengemukakan salah satu pasal yang paling memberatkan di perda tersebut adalah kewajiban bagi pengelola mal untuk mengalokasikan 20 persen dari total lahan sewanya untuk digunakan bagi pengusaha skala kecil dan menengah.

“20 Persen Toko diserahkan ke pemda untuk UMKM,” kata Stefanus.

Berikut isi Pasal 42 Perda No. 2 Tahun 2018:

(1) Pengelola Pusat Perbelanjaan memiliki tanggung jawab untuk turut memberdayakan Pelaku Usaha UMKM/IKM melalui pola Kemitraan usaha.

(2) Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan memilih 2 pola diantara pola Kemitraanusaha berikut:

a. penyediaan lokasi usaha

b. penyediaan pasokan

c. penyediaan fasilitasi

(3) Pola Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, bersifat wajib untuk dilaksanakan oleh pengelola Pusat Perbelanjaan.

(4) Dalam pola Kemitraan berupa penyediaan lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pengelola Pusat Perbelanjaan wajib menyediakan ruang usaha sebesar 20 persen yang dihitung berdasarkan luas efektif lantai usaha Pusat Perbelanjaan yang dikelola.

(5) Penyediaan ruang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk mengembangkan usaha Pelaku UMKM/IKM pada lokasi area Pusat Perbelanjaan dimaksud.

(6) Dalam pelaksanaan pola Kemitraan penyediaan ruang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Daerah wajib melakukan pendampingan teknis dan pembinaan Pelaku UMKM/IKM yang bermitra dengan pengelola pusat perbelanjaan.

(7) Dalam pola kemitraan berupa penyediaan pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pengelola Pusat Perbelanjaan memberikan kesempatan bagi pelaku Usaha mikro dan kecil untuk memasok barang produk usahanya yang diperlukan bagi aktivitas pusat perbelanjaan.

(8) Dalam pola Kemitraan berupa penyediaan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, pengelola pusat perbelanjaan memberikan dukungan fasilitasi bagi pengembangan kapasitas pedagang Pasar Rakyat dapat berupa:

a. pelatihan

b. konsultasi

c. pasokan barang

d. bantuan permodalan

e. bentuk bantuan lainnya

(9) Dalam melaksanakan pola Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengelola Pusat Perbelanjaan dapat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan/atau pihak lain.

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pola kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
 

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya