Tahun Depan, UMP DKI Naik Menjadi Rp 3,9 Juta

Tahun Depan, UMP DKI Naik Menjadi Rp 3,9 Juta - GenPI.co
Massa dari sejumlah elemen buruh melakukan aksi di Balai Kota Jakarta. Foto: Antara

GenPI.co - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah memperkirakan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2020 naik dari Rp 335.376 menjadi Rp3.940.973 per bulan.

"Mekanismenya tetap melalui proses sidang akhir dewan pengupahan dan prosedurnya juga bisa mengacu ke arah sana (surat edaran)," kata Andri di Jakarta, Sabtu (19/10).

Andri menyebut pemerintah daerah belum bisa memastikan angka kenaikan tersebut. Sebab, Dewan Pengupahan yang terdiri dari kalangan pengusaha, pemerintah dan serikat pekerja, masih harus membahas rencana UMP periode 2020.

Andri mengatakan dalam rapat itu, semua pihak akan memaparkan pendapatnya mengenai nilai UMP pada 2020 mendatang.

Pihak pengusaha maupun serikat pekerja akan diberikan ruang dan waktu untuk menyampaikan keinginannya dalam menentukan besaran UMP.

"Pada intinya, kami tetap menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam penentuan UMP DKI," ujarnya. (ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya