Tok! Sri Mulyani Keluarkan Aturan Kenaikan Cukai dan Harga Rokok

Tok! Sri Mulyani Keluarkan Aturan Kenaikan Cukai dan Harga Rokok - GenPI.co
Ilustrasi (foto: Antara)

GenPI.co- Saat masyarakat fokus pada sosok menteri yang berada Kabinet Indonesia Maju, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan payung hukum kenaikan cukai dan harga rokok yang berlaku awal 2020.

Peraturan Menteri Keuangan No. 152/PMK.010/2019 mengenai Tarif Cukai Hasil Tembakau telah diundangkan pada Senin (21/10/2019) dengan kenaikan tarif cukai rata-rata 23 persen dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen.

Untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I yang menguasai 63% pangsa pasar Indonesia, tercatat kenaikan tarif cukai sebesar 25% yang disertai kenaikan harga jual minimum sebesar 65 persen. 

BACA JUGA: Cukai Rokok Dinaikkan, MS Hidayat Bilang Begini!

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya