Cukai Rokok Naik, 4 Ribu Karyawan Bakal Menganggur

Cukai Rokok Naik, 4 Ribu Karyawan Bakal Menganggur - GenPI.co
Ilustrasi harga rokok tahun depan naik. Foto: JPNN

GenPI.co - Kementerian Keuangan memperkirakan kenaikan tarif cukai rokok tahun depan akan memangkas 1,3 persen tenaga kerja atau sekitar 4.000 orang.

Menurut Kepala Bidang Kebijakan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Nasruddin Djoko pemangkasan tenaga kerja bisa terjadi karena perusahaan diperkirakan akan mengurangi produksi.

“Bisa jadi ini kompensasi dari pengurangan produksi, dari pengurangan jam kerja dan sebagainya,” kata Djoko di Jakarta, Jumat (15/11).

BACA JUGA: Cukai Rokok Naik 2020, Marlboro jadi Rp 52 Ribu! Benarkah?

Djoko mengatakn rincian kenaikan tarif cukai bakal menekan hasil tembakau sebesar 10,6 persen secara tahunan atau sekitar 36 miliar. Hal itu akan membuat biaya rokok akan naik menjadi 13,2 persen.

Kenaikan harga rokok berdasarkan harga jual di eceran meningkat 35 persen. Harga rokok paling mahal pada kemasan 20 batang akan naik 58 persen menjadi Rp 35.800.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya