Kominfo Susun Aturan Teknis IMEI, Ponsel Ilegal Tak Bakal Lolos

Kominfo Susun Aturan Teknis IMEI, Ponsel Ilegal Tak Bakal Lolos - GenPI.co
Cara cek IMEI pada ponsel (foto: Antara)

"Sekarang tugasnya membuat (aturan) teknisnya," kata Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ismail, Rabu (27/11/2019).

Kominfo nantinya juga akan bekerja sama dengan operator seluler untuk mendeteksi Equipment Identity Register (EIR).

Bila aturan IMEI sudah diterapkan, ponsel dengan nomor IMEI ilegal bisa diblokir dari layanan seluruh operator di Indonesia. 

Dengan begitu, ponsel tersebut tidak bisa digunakan meskipun sudah berganti kartu telepon.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ojak Simon Manurung, mengatakan, penerapan deteksi IMEI akan diterapkan pada 18 April 2019. 

BACA JUGA: Berantas Ponsel Ilegal, Apa Kabar Aturan IMEI?

“Tujuan utamanya adalah untuk memberantas ponsel ilegal atau black market (yang) beredar luas di masyarakat,” ujar Ojak.

Peredaran ponsel ilegal di Indonesia, ditaksir telah merugikan negara hingga Rp2,8 triliun per tahun.

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya