Helmy Yahya Dikabarkan Diberhentikan dari Jabatan Dirut TVRI

Helmy Yahya Dikabarkan Diberhentikan dari Jabatan Dirut TVRI - GenPI.co
Helmy Yahya (kedua, kiri) (foto: IG @helmyyahya)

GenPI.co - Anggota Komisi I DPR-RI, Farhan membenarkan jika Helmy Yahya diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik.

"Benar. Besok (hari ini, Jumat, 17 Januari 2020) Pak Helmy bikin konferensi pers (terkait kabar pemberhentian itu)," kata Farhan, Kamis (16/1/2020).

Menyikapi kabar tersebut, Helmy mengundang media untuk hadir pada Jumat ,17 Januari 2020 pukul 14.00 WIB.

Farhan mengatakan pemberhentian Helmy harus memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 pasal 22 sampai pasal 25.

"Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai pasal 22 sampai dengan 25 PP Nomor 13/2005. Kalau tidak bisa membuktikan maka bisa menimbulkan sengketa hukum," kata Farhan.

BACA JUGA: Wanda Hamidah Jago Yoga, Netizen: Badannya Lentur Banget

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya