Baru Dilantik, Donny Saragih Dicopot dari Dirut Transjakarta

Baru Dilantik, Donny Saragih Dicopot dari Dirut Transjakarta - GenPI.co
Dirut Transjakarta yang baru Donny Andy Saragih berfoto dengan eks Dirut Transjakarta Agung Wicaksono. Foto: Antara

GenPI.co - Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI, Faisal Syafruddin mengatakan penunjukkan Donny Andy S. Saragih sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dibatalkan pada Senin (27/1).

Menurutnya, keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar RUPS PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

BACA JUGA: Agung Wicaksana Mengundurkan Diri dari Dirut Transjakarta

"Pembatalan ini, dilakukan karena Donny Saragih yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD," kata Faisal.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi.

BACA JUGATumbu Kopi Sebagai Bentuk Gambaran Kehidupan

Tiap calon direksi harus mengikuti uji kompetensi dan keahlian dan harus terbukti "Cakap Melakukan Perbuatan Hukum" dengan membuat "Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum".

"Walaupun Donny Saragih telah mengikuti uji kompetensi dan keahlian serta lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa 'tidak pernah dihukum' (butir dua surat lernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya