GenPI.co - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menginstruksikan untuk menghentikan sementara waktu proyek pembangunan Kereta Cepat Jakata-Bandung mulai 2 Maret 2020.
"Betul dihentikan untuk sementara waktu," ujar Plt Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Danis Sumadilaga dilansir Antara di Jakarta, Sabtu (29/2).
BACA JUGA: Jika Setahun Kinerja Menteri Memble, Baru Rombak Kabinet
Danis mengatakan alasan penghentian sementara proyek kereta cepat tersebut pada intinya berkaitan dengan sistem manajemen konstruksi yang kurang memperhatikan hal-hal berkaitan dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, lingkungan misalnya menghalangi akses jalan.
"Kemudian tumpukan-tumpukan material yang mengganggu di pinggir-pinggir, drainase yang tertimbun serta tertutup sehingga menimbulkan banjir, dan juga manajemen keselamatan serta cara kerjanya. Pada intinya itu saja," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News