Imbas Corona di Bisnis Transportasi, Solusi Agar Tak Sampai PHK?

Imbas Corona di Bisnis Transportasi, Solusi Agar Tak Sampai PHK? - GenPI.co
Ilustrasi (foto: Antara)

BACA JUGA: Senangnya! Token Gratis Sudah Bisa Diperoleh, Akses www.pln.co.id

“Namun regulasi tersebut tidak berpihak pada pengusaha angkutan umum, sehingga tidak memberikan solusi aman bagi keberlangsungan bisnis transportasi umum,” kata Djoko.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan dinilai tidak perlu membatasi debitur dengan fasilitas kredit kurang Rp 10 miliar yang harus dibantu.

“Yang diminta pengusaha transportasi umum adalah penundaan kewajiban, bukan meminta tidak membayar utang. Hilangkan saja batasan Rp 10 miliar itu, jika pemerintah benar-benar berpihak pada bisnis transportasi umum,” katanya.

Berapa pun pinjamannya tetap butuh kebijakan. Mengingat semakin besar pinjamannya juga berarti semakin banyak yang bernaung di perusahaan tersebut.

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat lebih besar dampaknya.

“Dengan kondisi sekarang, para pengusaha transportasi umum cukup dipusingkan memikirkan nasib pekerja yang harus di-PHK. Apa tidak lebih baik kasih napas buat semuanya supaya bersama-sama mempertahankan untuk semua pula,” usul Djoko.

Apalagi, ujarnya, Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Selama Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya