Imbas Corona di Bisnis Transportasi, Solusi Agar Tak Sampai PHK?

Imbas Corona di Bisnis Transportasi, Solusi Agar Tak Sampai PHK? - GenPI.co
Ilustrasi (foto: Antara)

GenPI.co - Imbauan di rumah saja untuk memutus rantai penyebaran virus corona (covid-19) telah memengaruhi sejumlah bisnis, termasuk jasa transportasi umum.

Djoko Setijowarno, Ketua bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat berharap pemerintah bisa memberikan bantuan, agar pelaku usaha transportasi bisa mempertahankan bisnisnya.

“Di saat, bisnis angkutan umum terimbas covid-19, hendaknya pemerintah dapat menyiapkan program recovery bagi bisnis transportasi umum,” kata Djoko dilansir dari rilisnya, Kamis (2/4/2020).

BACA JUGA: Cegah Corona: Jelang Ramadan, Adu Cepat Mudik vs Kebijakan Jokowi

Ia berharap Angkutan Bus Antar kota Antar Provinsi (AKAP), angkutan travel atau Angkutan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), taksi regular (konvensional), Angkutan Bus Pariwisata dapat diberikan program bantuan recovery, demi keberlangsungan bisnisnya.

“Minimal setiap pekerja transportasi umum itu mendapat bantuan bulanan setara UMK salama 3 bulan-6 bulan ke depan. Setiap bulan dapat dievaluasi. Jangan sampai bisnis angkutan umum ini gulung tikar, maka negara lah yang akan merugi nantinya,” papar Djoko.

Saat ini, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 /POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional

Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya