Stabilisasi Ekonomi, Kemenkop dan UKM Kantongi 8 Program Khusus

Stabilisasi Ekonomi, Kemenkop dan UKM Kantongi 8 Program Khusus - GenPI.co
Stabilisasi Ekonomi, Kemenkop dan UKM Kantongi 8 Program Khusus. Foto: Antara

GenPI.co- Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebutkan delapan program khusus sebagai upaya untuk mengantisipasi dampak ekonomi karena wabah virus Corona baru atau Covid-19 terhadap pelaku koperasi dan UMKM di Tanah Air.

“Pertama, kami mengajukan stimulus daya beli produk UMKM dan koperasi. Ini sudah disampaikan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi dan disetujui angkanya sekitar Rp2 triliun untuk sementara ini,” katanya dikutip Antara, Jumat (3/4/2020).

BACA JUGADongkrak Penjualan Produk UMKM, Kemenkop Kucurkan Rp 2 Triliun

Kedua, pihaknya mendukung dan mengefektifkan social distancing tapi dalam waktu bersamaan juga warung-warung bisa berjalan dengan baik usahanya.

Program belanja di warung tetangga bekerja sama dengan 9 BUMN Klaster Pangan dan kelompok masyarakat untuk mendorong gerakan sosial.

"Program ini sebenarnya bagaimana warung-warung di tingkat RT, di tingkat lingkungan kita mendapat supply barang dagangan sehingga mereka bisa jualan ke tetangga-tetangganya secara online juga. Onlinenya sederhana nanti warung bisa mengantarkan belanjaan tetangganya ke rumah masing-masing,” katanya.

Ketiga, program restrukturisasi dan subsidi suku bunga kredit usaha mikro yang sampai saat ini masih dibahas dengan Kementerian Keuangan. Keempat, restrukturisasi kredit yang khusus bagi koperasi melalui LPDB KUMKM.

Kelima, pihaknya juga mendorong penyediaan masker untuk semua baik bagi tenaga medis maupun masyarakat umum.

Antara lain, mendorong gerakan penggunaan masker kain buat siapa saja yang terpaksa harus beraktivitas keluar rumah dan mengajak UMKM di berbagai daerah untuk memproduksi.

Kemenkop dan UKM juga mempertemukan koperasi dan UMKM produksi dengan offtaker masker, hand sanitizer, dan APD (Alat Pelindung Diri) yang dibutuhkan tenaga kesehatan saat ini.

Keenam, pihaknya berupaya memasukkan sektor mikro yang jumlahnya cukup banyak dan paling rentan terdampak COVID-19 dalam klaster penerima kartu pra kerja untuk pekerja harian.

”Ketujuh, ini yang juga penting yaitu bantuan langsung tunai. Bujetnya sedang disusun oleh Kementerian Keuangan tapi kami bisa menjadi salah satu penyalur dari bantuan langsung ini yang sebenarnya semacam bantuan sosial yang diperluas,” ucapnya.

BACA JUGAKemenkop dan UKM Siapkan Skema Bantu UMKM yang Terdampak Corona

Kedelapan terkait dengan pajak, di mana pihaknya mengusulkan Pph 21, pajak penghasilan impor, Pph 25, restitusi pertambahan nilai bisa direlaksasi untuk KUMKM.

”Kami berharap 8 langkah mitigasi ini membawa dampak ekonomi positif terhadap pelaku KUMKM,” kata Teten. (ant)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya