Erick Thohir: Pegawai Usia 45 Tahun Wajib Ngantor Usai Lebaran

Erick Thohir: Pegawai Usia 45 Tahun Wajib Ngantor Usai Lebaran - GenPI.co
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir

GenPI.co - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, mengatakan pegawai berusia 45 tahun wajib ke kantor usai lebaran. Lain hal pegawai BUMN yang berusia 45 tahun ke atas bisa bekerja dari rumah. 

Dalam Surat Menteri BUMN Nomor: S- 336 /MBU/05/2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal BUMN, disebutkan pada fase pertama akan dimulai pada tanggal 25 Mei 2020.

BACA JUGA: Keren, Astronaut Tanam Salada di Luar Angkasa

Pedoman umum pada fase itu yakni BUMN merilis protokol perlindungan karyawan, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.

Pada fase pertama itu juga disebutkan, kegiatan sektor industri dan jasa diminta untuk membuka layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk dengan pembatasan kapasitas.

Lalu, pembukaan pabrik, pengolahan, pembangkit, serta hotel dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk. Dan, mall belum diperbolehkan buka, serta dilarang berkumpul.

Untuk BUMN sektor kesehatan, dalam fase pertama ini beroperasi penuh sesuai kapasitas sistem kesehatan

Pada fase kedua (1 Juni 2020), disebutkan sektor jasa ritel seperti mal dan toko diperbolehkan buka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya