Erick Thohir: Pegawai Usia 45 Tahun Wajib Ngantor Usai Lebaran

Erick Thohir: Pegawai Usia 45 Tahun Wajib Ngantor Usai Lebaran - GenPI.co
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir

Disebutkan, restoran ritel dan dalam hotel diperbolehkan buka. Namun dibatasi jumlah pengunjung dan jam buka, serta melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk sektor industri dan jasa, pelaksanaannya tetap mengacu pada fase pertama. Namun diperbolehkan berkumpul di area terbuka sesuai dengan batasan jarak orang (2 meter) dan kapasitas area dengan maksimum 20 orang. Dan, mengatur arus orang masuk/keluar untuk menghindari penumpukan orang.

BACA JUGA: Tak Perlu ke Salon, Begini Cara Mewarnai Rambut di Rumah

Pada fase ketiga (8 Juni 2020) ini diperuntukkan bagi sektor jasa wisata dimana mulai dilakukan pembukaan tempat wisata, online tiket dan sistem scan.

Kemudian, layanan dalam kawasan dengan minimal kontak fisik, pembatasan jumlah pengunjung. Dan, menerapkan aturan jaga jarak, penggunaan masker serta tidak ada kerumunan pengunjung.

Pada fase ketiga ini juga ditujukan untuk sektor jasa pendidikan, dimana mulai pembukaan tempat pendidikan (University & Training Center).

Dalam pelaksanaannya, tetap diatur jumlah siswa dan jam masuk menggunakan sistem shifting sesuai jarak aman dan kapasitas ruang.

Pada fase keempat (29 Juni 2020), akan dilakukan pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor sesuai dengan kondisi fase ketiga dengan tambahan evaluasi untuk penambahan kapasitas operasi menuju normal dengan protokol kesehatan ketat dan mematuhi kriteria penyebaran pandemi masing-masing daerah serta kejadian terduga corona dalam area.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya