800 Karyawan Garuda Indonesia Dirumahkan

800 Karyawan Garuda Indonesia Dirumahkan - GenPI.co
Ilustrasi Pilot Garuda Indonesia berjalan meninggalkan pesawat. Foto: Antara

GenPI.co - Sebanyak 800 karyawan kontrak maskapai Garuda Indonesia dirumahkan selama tiga bulan terhitung sejak tanggal 14 Mei 2020 lalu.

“Kebijakan merumahkan karyawan dengan status kontrak merupakan upaya lanjutan yang perlu kami tempuh di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal dampak pandemi corona,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, di Jakarta, Minggu (17/5).

BACA JUGA: Erick Thohir: Pegawai Usia 45 Tahun Wajib Ngantor Usai Lebaran

Irfan menuturkan kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan memperhatikan kepentingan karyawan maupun perusahaan dan dilakukan dalam rangka menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Di samping itu, lanjut dia, implementasi kebijakan ini juga telah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah antara karyawan dan manajemen.

“Perlu kami sampaikan pula bahwa kebijakan ini bersifat sementara yang akan terus kami kaji dan evaluasi secara berkala sejalan dengan kondisi perusahaan dan peningkatan operasional penerbangan, yang tentunya kami harapkan akan terus membaik dan kembali kondusif,” ujarnya.

Irfan mengatakan selama periode tersebut karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun Tunjangan Hari Raya (THR) yang sebelumnya telah dibayarkan.

BACA JUGA: Soal Cinta, 3 Zodiak Ini Sangat Agresif

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya