Pemerintah Bakal Terapkan Pajak Sepeda? Nih Penjelasannya

Pemerintah Bakal Terapkan Pajak Sepeda? Nih Penjelasannya - GenPI.co
Rumor mengenai pemerintah yang bakal menerapkan pajak sepeda berembus kencang sejak Senin (29/6). Foto: Antara

Oleh karena itu, pihaknya akan menata penggunaan sepeda demi keselamatan.

Regulasi nantinya akan mengatur berbagai hal. Di antaranya alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda, serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda.

Menurut Adita, pemerintah pusat dan daerah bisa mengatur sepeda. Sebab, sepeda dikategorikan kendaraan tidak bermotor.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGAPemda DKI Pasrah Penerimaan Pajak Tidak Capai Target

“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda,” kata Adita. (ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya