Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.
Dari 99 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
- 87 Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal
- 2 Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal
- 3 Investasi Cryptocurrency Ilegal
- 3 Investasi uang
- 4 lainnya
Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:
BACA JUGA: Antisipasi Pelemahan Ekonomi, OJK Keluarkan 4 Kebijakan
1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News