GenPI.co - Peraturan Pemerintah yang mengatur pencairan gaji ke-13 tahun 2020 kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan telah diteken oleh Presiden Joko Wiodo pada 7 Agustus 2020.
Pemerintah telah merilis PP nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
BACA JUGA: Gaji ke-13 Cair 10 Agustus? PNS & Pensiunan Agar Pakai Buat Ini
Dalam pasal 5 di PP tersebut disebutkan, gaji ke-13 diberikan maksimal sebesar penghasilan pada bulan Juli 2020.
Di pasal 15 disebutkan jika gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan dibayarkan pada bulan Agustus 2020.
BACA JUGA: Amanda Caesa Rilis MV Half a Soul, Netter: Kok Enggak Sama Dul?
Sementara itu dari YouTube BERITA PNS disebutkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada tanggal 10 Agustus 2020. Hal tersebut berdasarkan surat edaran dari PT Taspen Persero, tertanggal 5 Agustus 2020.
BACA JUGA: Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Bakal Cair Minggu Depan, 10 Agustus?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News