Geliat Sektor Perdagangan Kota Bogor dengan Transaksi Non-Tunai

Geliat Sektor Perdagangan Kota Bogor dengan Transaksi Non-Tunai - GenPI.co
Kepala Bank Indonesia Jawa Barat, Herawanto (kiri) dalam acara Launching 2.020 QRIS UMKM di Kota Bogor, Selasa (15/9/2020). Foto: Humas BI Jabar

Antara lain dengan menunda kenaikan UMK pada tahun 2021, keringanan tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk membantu mempertahankan cashflow, dan implementasi transaksi pembayaran non-tunai. 

"Kebijakan ini perlu dipertimbangkan secara terukur dengan memperhatikan tingkat keparahan pelaku usaha terdampak," tegasnya.

Kedua, seiring dengan semakin terbatasnya lahan untuk industri manufaktur berskala besar, Kota Bogor dapat terus mendukung pengembangan industri kreatif.

Termasuk industri berbasis media digital melalui penyediaan fasilitas dan sarana berupa tempat yang representatif, jaringan internet, dan pendampingan bisnis digital, serta pelatihan-pelatihan intensif dari para ahli.

Selain itu, pengembangan industri kecil menengah (IKM/UMKM) perlu diprioritaskan agar naik kelas.

Langkah-langkah yang diambil yakni penambahan kapasitas, peningkatan keterampilan dan kualitas pelaku usaha, penggunaan teknologi tepat guna, digitalisasi, serta perluasan akses pasar melalui kegiatan promosi.

Ketiga, untuk mendukung sektor industri, mengingat porsi terbesar biaya operasional industri padat karya adalah upah, kebijakan relaksasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

"Khususnya penundaan penyesuaian sampai kondisi keuangan dan kinerja industri membaik dapat membantu pemulihan sektor pengolahan akibat pandemi covid-19 sehingga penyerapan tenaga kerja terjaga." jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya