Bukti Perusahaan E-commerse Sekelas Shopee Taat Aturan Pajak

Bukti Perusahaan E-commerse Sekelas Shopee Taat Aturan Pajak - GenPI.co
ilustrasi: berbelanja (sumber : freepik)

GenPI.co - Shopee disebutkan menjadi urutan pertama e-commerce yang banyak digunakan oleh masyarakat selama pandemi covid-19. 

Berkaitan dengan hal itu, Head of Public Policy and Government Relations Shopee Radityo Triatmojo menjelaskan sistem pelaporan pajak yang telah dilakukan oleh Shopee.

BACA JUGA: Riset MarkPlus: Shopee jadi E-commerce Terpopuler saat Pandemi

Sebagai pelaku industri e-commerce yang beroperasi di Indonesia, Shopee bekerja sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah.  

Selain itu, sampai saat ini, sistem pelaporan pajak yang dilakukan baik oleh Shopee sebagai perusahaan dan juga merchants sesuai dengan standar prosedur dan regulasi yang ditetapkan.

Regulasi tersebut, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 untuk basis perusahaan dan penjual.

BACA JUGA: Belanja Sembako di Shopee 9.9 Super Shopping Day, Murah Banget!

"Terkait dengan isu pajak barang digital sebesar 10 persen yang dialamatkan kepada 12 perusahaan internasional termasuk Shopee, harus diperjelas terlebih dahulu bahwa itu bukanlah pajak e-commerce, melainkan pajak barang digital tidak berwujud/jasa digital yang berasal dari luar negeri," jelasnya, Kamis (16/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya