UU Cipta Kerja Lindungi Karyawan yang Kena PHK, Benarkah?

UU Cipta Kerja Lindungi Karyawan yang Kena PHK, Benarkah? - GenPI.co
Ilustrasi (foto: Pixabay)

GenPI.co - Ketua Biro Konseling dan Advokasi Serikat Pekerja Indofarma Tri Okta Sulfa Kimiawan mengatakan telah melakukan pengamatan dan memberikan masukan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang akan menjadi turunan dari UU Cipta Kerja.

Terutama terkait dengan persoalan pesangon dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

BACA JUGADampak Psikologis Karyawan Korban PHK, Bisa Depresi Lho!

“UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan lebih memberikan kepastian dan perlindungan ke pekerja,” katanya saat webinar, Minggu (13/12/2020). 

Dalam acara yang bertajuk Implementasi Skema Baru PHK dan Pesangon dalam UU Cipta Kerja (Omnibus Law), juga membahas tentang RPP klaster ketenagakerjaan yang digodok bersama serikat buruh, Kadin, dan, pemerintah. 

Pembahasan itu termasuk revisi PP Nomor 78/2015 tentang pengupahan.

Menurut Tri Okta Sulfa, saat ini publik menanti RPP yang menjadi aturan turunan UU Cipta Kerja, terutama Klaster Ketenagakerjaan. 

Di dalam RPP tersebut terdapat banyak perhatian, di antaranya tentang PHK dan pesangon.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya