Simak, Penjelasan Kepala BKN Soal Prajabatan PPPK & Masa Kontrak

Simak, Penjelasan Kepala BKN Soal Prajabatan PPPK & Masa Kontrak - GenPI.co
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal masa kontrak PPPK. Foto: JPNN.com/Ricardo

GenPI.co - Proses pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil rekrutmen Februari 2019 masih diwarnai kesimpangsiuran informasi.

Sesuai informasi yang disampaikan Pengurus Forum Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) Nasional Abdul Mujid, sejumlah daerah akan memberlakukan prajabatan bagi PPPK.

BACA JUGA: Pak Menteri, Masa Kerja PPPK yang Lulus 2019 Tolong Diakui!

Pemda beranggapan PPPK adalah aparatur sipil negara (ASN) sehingga harus ada prajabatan seperti CPNS.

Masalah lainnya yang diungkapkan Mujid adalah tentang masa kontrak antara satu daerah dengan lainnya yang tidak ada keseragaman. 

Ada yang menetapkan masa kontrak per 1 Januari 2021 hingga 30 Desember 2025. Ada pula yang hanya setahun, per 1 Januari 2021 sampai 30 Desember 2021.

Menanggapi masalah ini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan, tidak ada dasar hukum terkait pelaksanaan prajabatan bagi PPPK.

Walaupun sama-sama ASN dan digaji setara PNS, tetapi tidak ada latihan dasar (latsar) atau prajabatan bagi PPPK. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya