GenPI.co - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202 /PMK.05/2020 tentang tata cara pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah terbit.
Dalam PMK ini, PPPK akan mendapatkan banyak fasilitas seperti PNS.
BACA JUGA: Asyik, PPPK Bisa Buka Toko Mikro dengan Biaya Murah!
Selain gaji dan berbagai tunjangan, PPPK juga mendapatkan jaminan hari tua (JHT) serta jaminan kesehatan.
Selain itu, ada juga fasilitas sewa rumah bagi PPPK yang mendapatkan jabatan struktural/fungsional.
Sama seperti PNS, untuk mendapatkan JHT, kesehatan, sewa rumah, PPPK harus mengiur. Artinya, setiap bulan akan ada potongan.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 11 yang menyebutkan PPPK juga dikenakan potongan terdiri atas:
1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News