Kabar Gembira, PPPK di Daerah Terpencil Dapat Tunjangan Tambahan!

Kabar Gembira, PPPK di Daerah Terpencil Dapat Tunjangan Tambahan! - GenPI.co
Ilustrasi tunjangan. Foto JPNN.com

GenPI.co - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bertugas di daerah terpencil akan mendapatkan tunjangan tambahan.

Selain gaji, tunjangan istri/suami dan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan fungsional/struktural, pemerintah juga memberikan tunjangan pengabdian di wilayah terpencil. 

BACA JUGA: Makin Sejahtera, Tunjangan PPPK Sekarang Sama Seperti PNS!

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202 /PMK.05/2020 yang diteken Menkeu Sri Mulyani pada 16 Desember 2020.

Dalam Pasal 21 ayat (1) disebutkan, PPPK yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil diberikan tunjangan pengabdian wilayah terpencil setiap bulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Wilayah terpencil ini merupakan wilayah yang berdasarkan keputusan menteri dalam negeri ditetapkan sebagai wilayah terpencil," kata Sri Mulyani dalam PMK tersebut. 

Nantinya, tunjangan pengabdian wilayah terpencil diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK mendapatkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) bekerja, dan bertempat tinggal di wilayah terpencil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Disebutkan juga, pembayaran tunjangan pengabdian wilayah terpencil dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan pejabat berwenang bila PPPK: 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya