“Dengan smart contract, misalnya, proses klaim bisa dilakukan secara otomatis, dengan term and condition yang sudah disepakati sebelumnya,” ungkap Heru.
Berkaca pada berbagai peluang itu, Heru menyatakan bahwa ke depannya OJK tentu akan mendukung pengembangan insurtech guna ikut memaksimalkan penetrasi pasar asuransi di Indonesia. (*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News