Oleh karena itu, dia sepakat bahwa aset kripto tidak bisa dipakai sebagai mata uang maupun alat pembayaran di Indonesia.
"Aset kripto dapat diperdagangkan sebagai komoditi selama memiliki underlying ataupun manfaat yang jelas bagi masyarakat," pungkasnya. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News