Fatwa Haram Aset Kripto, COO Tokocrypto Bersuara Tegas

Fatwa Haram Aset Kripto, COO Tokocrypto Bersuara Tegas - GenPI.co
Chief Operating Officer (COO) Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda (kanan). FOTO: GenPI.co

Oleh karena itu, dia sepakat bahwa aset kripto tidak bisa dipakai sebagai mata uang maupun alat pembayaran di Indonesia.

"Aset kripto dapat diperdagangkan sebagai komoditi selama memiliki underlying ataupun manfaat yang jelas bagi masyarakat," pungkasnya. (*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya